Definisi Haid
Haid menurut syara' Islam (terminologi) adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita itu ada tiga: Haid, Nifas dan Istihadloh. Yang merupakan perkara penting yang harus di jelaskan dan dimengerti hukumnya. Oleh karena itu bagi wanita wajib mengetahui tentang hukum yang berhubungan dengan ketiga darah tersebut, bahkan seorang suami tidak berhak melarang istrinya keluar rumah untuk mempelajari hukum tersebut kecuali seoramg suami telah faham atau mau belajar kepada guru yang lebih pintar kemudian mengajarkan pada istrinya.
Haid menurut bahasa (etimologi) Haid berarti mengalir, dan menurut Istilah Syara' adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita setelah berumur sembilan tahun atau telah menginjak masa baligh dan bukan karena sakit atau melahirkan.
Jadi, Haid merupakan proses Fisiologis yang di alami oleh setiap wanita. Oleh karena itu antara wanita yang satu dengan wanita yang lain kemungkinan terjadi perbedaan yang nyata dalam mengeluarkan darah tergantung dari kondisi fisik dan iklim yang mempengaruhinya.
Sifat-sifat darah adalah:
Kental Berbau, Cair Tidak berbau, Selain itu darah Haid mempunyai lima warna yaitu:
Kehitaman Merah Merah kekuning-kuningan. Kuning Keruh Dari sifat-sifat tersebut, sifat yang paling atas adalah sifat yang kuat (qowi).
Masa Haid:
Masa Haid paling sedikit 24 jam atau sehari semalam. Masa Haid maksimal 15 hari. Masa Haid kebiasaan umam para wanita 6-7 hari dan masa suci maksimal tidak terbatas.
Haid menurut syara' Islam (terminologi) adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita itu ada tiga: Haid, Nifas dan Istihadloh. Yang merupakan perkara penting yang harus di jelaskan dan dimengerti hukumnya. Oleh karena itu bagi wanita wajib mengetahui tentang hukum yang berhubungan dengan ketiga darah tersebut, bahkan seorang suami tidak berhak melarang istrinya keluar rumah untuk mempelajari hukum tersebut kecuali seoramg suami telah faham atau mau belajar kepada guru yang lebih pintar kemudian mengajarkan pada istrinya.
Haid menurut bahasa (etimologi) Haid berarti mengalir, dan menurut Istilah Syara' adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita setelah berumur sembilan tahun atau telah menginjak masa baligh dan bukan karena sakit atau melahirkan.
Jadi, Haid merupakan proses Fisiologis yang di alami oleh setiap wanita. Oleh karena itu antara wanita yang satu dengan wanita yang lain kemungkinan terjadi perbedaan yang nyata dalam mengeluarkan darah tergantung dari kondisi fisik dan iklim yang mempengaruhinya.
Sifat-sifat darah adalah:
Kental Berbau, Cair Tidak berbau, Selain itu darah Haid mempunyai lima warna yaitu:
Kehitaman Merah Merah kekuning-kuningan. Kuning Keruh Dari sifat-sifat tersebut, sifat yang paling atas adalah sifat yang kuat (qowi).
Masa Haid:
Masa Haid paling sedikit 24 jam atau sehari semalam. Masa Haid maksimal 15 hari. Masa Haid kebiasaan umam para wanita 6-7 hari dan masa suci maksimal tidak terbatas.
Pengertian Nifas:
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirakan sebelum selang 15 hari bersih dan tidak melebihi 60 hari.
Darah yang keluar bersamaan dengan keluarnya bayi tidak dapat dikatakan Nifas tetapi darah Tholq/Wiladah, begitu juga darah yang keluar setelah masa bersih 15 hari maka darah itu termasuk Haid jika memenuhi persyaratan.
Masa Nifas:
Masa minimal: sebentar (Majjah)
Masa maksimal: 60 hari
Masa kebiasaan: 40 hari.
Suci diantara Haid dan Nifas:
Tidak ada ketentuan adanya pemisah diantara Haid dan Nifas cukup dengan adanya melahirkan sebagai pemisah.
Tapi kalau antara Nifas dan Haid harus ada pemisah walau sebentar kalau Nifas telah mencapai batas maksimal, tapi kalau tidak, maka pemisah itu setidak-tidaknya harus ada 15 hari atau kalau di gabung dengan Nifas melebihi 60 hari.
Pengertian Istihadloh:
Istihadoh adalah darah yang keluar pada hari-hari yang keluar atau melebihi masa Haid dan Nifas.
Penggolongan Wanita Istihadloh:
1. Mubtadiah Mumayyizah:
Pengertian: belum pernah Haid tetapi mampu membedakan sifat darah.
Syarat-syarat membedakan darah adalah:
- Darah kuat tidak kurang dari batas minimal Haid ( 24 jam )
- Darah kuat tidak melebihi batas maksimal Haid ( 15 hari ).
- Darah lemah tidak tidak kurang dari batas minimal suci (15 hari ) jika darah terus menerus.
Ketentuan Hukum: Darah kuat di klasifikasikan Haid, dan yang lemah di anggap darah Mustahadloh.
2. Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah:
Pengertian: belum pernah Haid dan tidak mampu membedakan sifat darah, termasuk kategori perempuan yang melihat darahnya denngan satu warna dan perempuan yang tidah memenuhi salah satu dari syaratnya membedakan darah.
Ketentuan hukum: Yang dihukumi Haid adalah sehari semalam yang awal, dan hari selanjutnya adalah Haid.
3. Mu'taddah Mumayyizah:
Pengertian: sudah pernah Haid dan suci dan mampu membedakan sifat darah.
Ketentuan hukum: darah kuat di klasifikasikan Haid, dan yang lemah di anggap darah Mustahadloh, meski berbeda dengan kebiasaan masa Haidnya.
4. Mu'taddah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li 'Adatiha Qodron wa Waqtan:
Pengertian: sudah pernah Haid dan suci dan tidak mampu membedakan sifat darah tetapi ingat kebiasaan dari masa Haid dan waktunya.
Ketentuan hukum: penghitungan Haid dikembalikan pada kebiasaan (adad).
Sedang penggunaan adad sebagai setandar hukum adalah:
1. Apabila adad Haid dan suci tidak berubah-rubah (tetap) maka Haid dan sucinya disamakan dengan adad tersebut secara tetap.
2. Apabila adad Haid dan suci berubah-rubah maka ada 7 kemungkinan:
2. Mubtadiah Ghoiru Mumayyizah:
Pengertian: belum pernah Haid dan tidak mampu membedakan sifat darah, termasuk kategori perempuan yang melihat darahnya denngan satu warna dan perempuan yang tidah memenuhi salah satu dari syaratnya membedakan darah.
Ketentuan hukum: Yang dihukumi Haid adalah sehari semalam yang awal, dan hari selanjutnya adalah Haid.
3. Mu'taddah Mumayyizah:
Pengertian: sudah pernah Haid dan suci dan mampu membedakan sifat darah.
Ketentuan hukum: darah kuat di klasifikasikan Haid, dan yang lemah di anggap darah Mustahadloh, meski berbeda dengan kebiasaan masa Haidnya.
4. Mu'taddah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li 'Adatiha Qodron wa Waqtan:
Pengertian: sudah pernah Haid dan suci dan tidak mampu membedakan sifat darah tetapi ingat kebiasaan dari masa Haid dan waktunya.
Ketentuan hukum: penghitungan Haid dikembalikan pada kebiasaan (adad).
Sedang penggunaan adad sebagai setandar hukum adalah:
1. Apabila adad Haid dan suci tidak berubah-rubah (tetap) maka Haid dan sucinya disamakan dengan adad tersebut secara tetap.
2. Apabila adad Haid dan suci berubah-rubah maka ada 7 kemungkinan:
- Mencapai dua putaran secara tartib dan dia lupa urutannya beserta lupa Haid terakhir maka Haidnya adalah yang paling sedikit diantara Haid yang ada kemudian Ihtiyath (berhati-hati dalam hukum) sampai pada Haid terbanyak.
- Mencapai dua putaran tapi tidak tartib dan dia lupa Haid terakhir maka Haidnya adalah yang paling sedikit diantara Haid yang ada kemudian Ihtiyath (berhati-hati dalam hukum) sampai pada Haid terbanyak.
- Tidak mencapai dua putaran dan dia lupa Haid terakhir Haidnya adalah yang paling sedikit diantara Haid yang ada kemudian Ihtiyath (berhati-hati dalam hukum) sampai pada Haid terbanyak.
- Mencapai dua putaran serta tartib dan dia lupa urutanya serta ingan Haid terakhir maka Haidnya adalah yang paling sedikit diantara Haid yang ada kemudian Ihtiyath (berhati-hati dalam hukum) sampai pada Haid terbanyak.
- Mencapai dua putaran dan tidak tartib beserta ingat Haid terakhir maka Haid di kembalikan pada Haid bulan sebelum Istihadloh ketika ada.
- Tidak mencapai dua putaran beserta ingat Haid terakhir maka Haid di kembalikan pada Haid bulan sebelum Istihadloh ketika ada.
- Mencapai dua putaran dan tartib beserta ingat Haid terakhir maka Haid Haid sesuai dengan runtutan adadnya.
5. Mu'taddah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li 'Adatiha Qodron wa Waqtan:
Pengertian: sudah pernah Haid dan suci dan tidak mampu membedakan sifat darah dan lupa kebiasaan dari masa Haid dan waktunya.
Ketentuan hukum: dia dihukumi Haid pada sebagian hukum ( bersenang-senang dengan suami antara pusar danlutut, membaca al-Quran selain dalam Sholat, membawa dan memegang al-Quran dan berhenti dan meliwati masjid bila hawatir mengotorinya). Dan dia dihukumi suci dalam sebagian hukum ( kewajiban menjalankan Sholat, puasa, thowaf talak dan I'tikaf ) dan dia setiap akan menjalankan sholat fardlu diharuskan mandi besar.
6. Mu'taddah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li 'Adatiha Waqtan La Qodron:
Pengertian: sudah pernah Haid dan suci dan tidak mampu membedakan sifat darah tetapi ingan kebiasaan dari waktu Haidnya saja dan masanya tidak ingat.
Ketentuan hukum: hari yang diyaqini Haid di hukumi Haid, dan hari yang diyaqini suci dihukumi suci, dan hari yang ada kemungkinan suci dan Haid dihukumi sebagaimana orang yang lupa kebiasaan dari masa dan waktunya Haid
Perlu di pahami:
Datah masih di hukumi keluar (belum terputus) sekiranya kapas yang dimasukkan masih ada warnanya darah, walaupun warnanya keruh. Dan ketika kapas yang dimasukkan sudah tidak ada bercak darah, maka dihukumi bersih (putus darah). Haid atau suci yang diusahakan dengan obat itu sah dan boleh sepanjang tidak membahayakan tubuh dan aqal. Anggota tubuh (mis: kuku, ranbut dll) yang terputus saat hadats besar, itu tidak wajib dibasuh, yang wajib dibasuh sisa potongan yang masih melekat pada tubuh. Sedang sengaja memotong hukumnya haram.
Pengertian: sudah pernah Haid dan suci dan tidak mampu membedakan sifat darah dan lupa kebiasaan dari masa Haid dan waktunya.
Ketentuan hukum: dia dihukumi Haid pada sebagian hukum ( bersenang-senang dengan suami antara pusar danlutut, membaca al-Quran selain dalam Sholat, membawa dan memegang al-Quran dan berhenti dan meliwati masjid bila hawatir mengotorinya). Dan dia dihukumi suci dalam sebagian hukum ( kewajiban menjalankan Sholat, puasa, thowaf talak dan I'tikaf ) dan dia setiap akan menjalankan sholat fardlu diharuskan mandi besar.
6. Mu'taddah Ghoiru Mumayyizah Dzakirah Li 'Adatiha Waqtan La Qodron:
Pengertian: sudah pernah Haid dan suci dan tidak mampu membedakan sifat darah tetapi ingan kebiasaan dari waktu Haidnya saja dan masanya tidak ingat.
Ketentuan hukum: hari yang diyaqini Haid di hukumi Haid, dan hari yang diyaqini suci dihukumi suci, dan hari yang ada kemungkinan suci dan Haid dihukumi sebagaimana orang yang lupa kebiasaan dari masa dan waktunya Haid
Perlu di pahami:
Datah masih di hukumi keluar (belum terputus) sekiranya kapas yang dimasukkan masih ada warnanya darah, walaupun warnanya keruh. Dan ketika kapas yang dimasukkan sudah tidak ada bercak darah, maka dihukumi bersih (putus darah). Haid atau suci yang diusahakan dengan obat itu sah dan boleh sepanjang tidak membahayakan tubuh dan aqal. Anggota tubuh (mis: kuku, ranbut dll) yang terputus saat hadats besar, itu tidak wajib dibasuh, yang wajib dibasuh sisa potongan yang masih melekat pada tubuh. Sedang sengaja memotong hukumnya haram.
Hal-hal yang diharamkan ketika Haid atau Nifas:
- Melakukan bersuci (Thoharoh) dengan niat menghilangkan hadats atau niat Ibadah.
- Sholat baik fardlu atau sunah atau Sujud.
- Thowaf.
- Berpuasa.
- Membaca Al Qur'an.
- Memegang mushhaf (Al Qur'an).
- Bersetubuh atau bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar.
- Bercerai.
Membersihkan kemaluanya dari najis. Menyumpal kemaluannya dengan kapas untuk mencegah keluarnya darah kecuali akan menuimbulkan sakit atau dalam keadaan berpuasa, apabila tidak cukup, maka di ikat supaya kuat. Berwudlu ketika waktu sholat sudah masuk. wajib langsung sholat kecuali menunggu jama'ah atau hal-hal yang berhubungan dengan Sholat.
Semoga dengan ulasan mengenai Haid, Nifas dan Istihadoh dapat bermanfaat kepada sahabat blogger.
assalamuallaikum
ReplyDeletemakasih penjelasannya sekarang saya sudah yakin. amiin
wa'alaikumsalam
Deleteokay terima kasih kembali, semoga dapat bermanfaat untuk anda.
jika hari 1-7 darah kuat.,8-10 darah lemah 11-12 berhenti. .13 darah kuat , .14-16 darah lemah. . .dan masa siklusnya 27 hari. . . Berapa hari haidnya. . Pada tgl berapa aja...??
ReplyDelete